BPOM Sita Ratusan Makanan Kaleng Ilegal Bernilai Puluhan Juta
jpnn.com, BATAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusan makanan kaleng ilegal dari salah satu toko di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (9/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, makanan ilegal ini didatangkan distributor dari Pekanbaru, Riau.
“Ada sebanyak 428 kaleng yang kami sita. Hingga hari ini, pemeriksaan masih terus berjalan jadi kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (13/5).
BACA JUGA: Raup 914 Ribu Suara, Jokowi Unggul Atas Prabowo di Sulawesi Tengah
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke BPOM Kepri. Informasi ini menyebutkan ada makanan tanpa izin beredar di Tanjungbalai, Karimun. BPOM Kepri, melakukan pengecekan atas informasi tersebut.
"Ternyata memang ada, beberapa makanan kaleng yang dijual di toko tidak memiliki izin edar," ujar Yosef.
BPOM Kepri melakukan penelusuran, siapa yang mendistribusikan makanan yang tak memiliki izin edar itu. Dari penelusuruan, ditemukan gudang makanan ilegal tersebut.
Di gudang tersebut, BPOM Kepri menemukan sebanyak 60 kaleng Mili Peach Halves, 96 kaleng Mili Cut Asparagus, 192 kaleng New Moon Razor Clams, Mie 7 kardus dan 80 kaleng Flying Wheel Abalone.