BPOM Temukan Mi Samyang Kemasan Hitam di Padang
Selasa, 24 Januari 2017 – 23:47 WIB
Namun setiap produk yang masuk seperti pangan itu harus terdaftar di BPOM. Makanya, Zulkifli menyarankan agar masyarakat selalu waspada ketika mengkonsumsi suatu produk.
“Harus dilihat apakah produk tersebut mempunyai badan registrasi BPOM atau tidak. Itu yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” katanya.
Menurut dia, biasanya produk yang tidak halal tersebut di kemasannya ada gambar babi dan di komposisi juga ada. “Kalau ragu-ragu tidak usah dikonsumsi,” jelasnya.(w)