BPPSDMP Kementan Menyempurnakan Peraturan Tentang Kelembagaan Petani
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menyempurnakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
“Kami harus koreksi hal-hal yang belum lengkap tentu saja terkait dengan pembangunan internet of things yang luar biasa akhir ini," ujar Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi di acara Public Hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang digelar secara daring, Senin (28/3).
Menurut Dedi, pembangunan penyuluhan memerlukan kelembagaan penyuluh dan juga para petani.
"Karena itu, kami harus bangun petani mulai dari poktan (kelompok tani), gapoktan (gabungan kelompok tani) dan gapoktan berama," ujar Dedi.
Dia menyebut poktan dan gapoktan ke depan tidak hanya sebagai penerima bantuan, tetapi akan dijadikan sebagai kelompok bisnis dengan memanfaatkan sarana prasarana pertanian, seperti pupuk, bibit, alat mesin pertanian, dan kredit usaha rakyat (KUR).
“Sarana bisnis ini harus ada wadahnya, yaitu kelompok ekonomi, bahkan beberapa harus kami satukan menjadi kelompok besar lagi yaitu korporasi," tegas Dedi.
Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah menerangkan Permentan 67/Permentan/SM.050/12/2016 sudah digunakan untuk pembinaan kelembagaan petani sejak 2016 hingga saat ini.
"Namun, karena ada beberapa kondisi di mana petani kelembagaanya adalah poktan gapoktan, dan gapoktan bersama, tetapi dalam pendekatan untuk mereka mendapatkan pembinaan," jelasnya.