BRI Ambil Langkah Tegas Ungkap Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar, Pelaku Sudah Diproses Hukum
Seorang oknum anggota TNI berinisial DSH tersangka kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penahanan dengan mekanisme tersebut dilakukan karena tersangka DSH yang merupakan seorang purnawirawan TNI, masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika dilakukan penangkapan.
“Penahanan tahap pertama melalui penahanan Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi, militer, dan oditur.
Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.
Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp 46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp 3,27 miliar.
Sebelumnya, Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap DSH pada Selasa (30/7) dini hari setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga menghambat jalannya penyidikan.
Adapun DSH masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.