Brigadir Irwansyah Dipecat Lantaran Meninggalkan Tugas
jpnn.com, TAPTENG - Polres Tapteng kembali melakukan pemecatan terhadap personel mereka yang tidak disiplin.
Kali ini, giliran Brigadir Irwansyah yang diberhentikan secara tidak hormat.
Personel yang bertugas di Polsek Kolang itu dipecat lantaran meninggalkan tugas secara tidak sah.
Sesuai rilis Humas Polres Tapteng, upacara PTDH tersebut digelar Kamis (25/1) pukul 08.00 WIB yang berlangsung di Lapangan Mapolres Tapteng.
Dijelaskan, Irwansyah yang memiliki jabatan Brigadir di Polsek Kolang telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri.
Yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, dan Pasal 21 ayat 3 huruf e Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu meninggalkan tugasnya dengan tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut.
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi selaku Inspektur Upacara, Kasatbinmas Polres Tapanuli Tengah AKP TR Gea selaku Perwira Upacara dan Ipda Mula Purba Selaku Komandan Upacara.
Sementara, SKEP PTDH tersebut diberikan kepada anggota provost Bripda Santosa yang mewakili personel tersebut karena inabsensia (tidak hadir).