Brigjen Muttaqien Berikan Hadiah Menarik Untuk HUT Bangka Belitung
Minggu, 20 November 2022 – 00:22 WIB
Dia menyebut pengedar ganja 15,7 kilogram itu dijerat Undang-Undang Narkotika.
Kemudian dijerat juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memiskinkan pengedar narkoba itu agar mereka jera untuk tidak lagi mengedarkan barang haram lagi.
"Kami jerat hukuman badan dan juga memiskinkannya seperti dua kasus inisial As dan TL yang sedang sidang disita semua harta kekayaannya seperti rumah di Sumsel, Babel, showroom di Jakarta, beberapa kebun, mobil dan perhiasan serta blokir beberapa rekening bank," pungkas dia. (antara/jpnn)