Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan, Kompolnas Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswa berinisial VPDS.
Namun, Bripka Bayu melakukan perlawanan dengan melakukan banding dan saat ini masih berproses di Mabes Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terus mengikuti perkembangan kasus itu. Dia pun menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu.
“Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bripka BT terhadap mahasiswi magang,” kata Poengky ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Dia pun menyoroti ringannya hukuman vonis penjara dari pengadilan terhadap Bripka Bayu yang hanya dua tahun enam bulan.
“Kami berharap jaksa melakukan banding agar setidaknya ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hukuman ringan bagi terdakwa tidak akan memberikan efek jera,” tegas Poengky.
Dia pun berharap internal Polri bisa lebih tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang fatal.
“Untuk mencegah kejahatan seperti ini terulang lagi, maka sanksi hukum berat bagi pelaku diharapkan akan menjadi efek jera,” tegas Poengky.