Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan, Kompolnas Bereaksi Keras
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan di internal Polri, Bripka Bayu sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?