Bripka IS Jalani Sidang Etik, Kombes Supriadi Beber Fakta Persidangan, Oh Ternyata
jpnn.com, PALEMBANG - Bripka IS, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat menjalani sidang etik di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12).
Dia disidang atas laporan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel.
Dalam laporan FP, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN, 20.
Oknum polisi itu dilaporkan FP dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Namun, dalam sidang etik di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12), didapatkan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.
“Dari hasil sidang yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.
Keduanya menjalin hubungan usai ditalak tiga oleh FP, melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN.