BRK Syariah Bantah Pemkab Meranti Agunkan Aset untuk Pinjaman Rp 100 Miliar, Plt Bupati: Pakai Logika
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada agunan aset daerah.
“Hal itu didukung oleh surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial,” jelas Edi.
Terkait penganggaran pembayaran angsuran, digunakan APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)