Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BRK Syariah Tepis Pemkab Meranti Gadaikan Aset soal Pinjaman Rp 100 Miliar

Senin, 17 April 2023 – 20:00 WIB
BRK Syariah Tepis Pemkab Meranti Gadaikan Aset soal Pinjaman Rp 100 Miliar - JPNN.COM
BRK Syariah tepis Pemkab Meranti agunkan aset. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyatakan tidak ada aset pemerintah daerah yang dijadikan jaminan terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Meranti.

Diketahui, BRK Syariah memberikan pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti yang dipimpin Bupati nonaktif Muhammad Adil.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah mengeklaim pembiayaan kepada Pemkab Meranti tanpa jaminan aset.

Menurut dia, pinjaman diberikan hanya dengan surat persetujuan DPRD Meranti dan surat pernyataan penganggaran pembayaran angsuran ke BRK Syariah setiap bulannya.

"Pemda memang dapat melakukan pinjaman daerah. Hal itu sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan dan atau kekurangan kas,” kata Edi dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com Senin (17/4).

Pinjaman tersebut dilakukan dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022.

SE Mendagri tersebut mengatur tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.

“Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti menggunakan akad syariah, yaitu musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban,” jelasnya.

Bank Riau Kepri atau BRK Syariah buka suara soal jaminan pinjaman Pemkab Meranti oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil yang ditangkap KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close