BRK Syariah Tepis Pemkab Meranti Gadaikan Aset soal Pinjaman Rp 100 Miliar
Plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp. 100 miliar, di mana Pemkab Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran di mana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024,” bebernya.
Edi kembali menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Namun, pinjaman hanya didukung surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial.
Perkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)