BS dan NK Kerap Beraksi Pakai Senjata Api, Perhatikan Tampangnya
Pengakuan sementara para pelaku, mereka sudah 15 kali beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi sejak 2020 sampai sekarang.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, para pelaku menyasar motor yang terparkir di kontrakan, ruko, dan toko-toko pinggir jalanan dengan suasana sepi.
Saat beraksi, mereka merusak kunci motor pakai kunci T. Setelah mendapatkan barang curian, mereka menjualnya kepada penadah berinisial A melalui anak buahnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)