Bu Nur Waswas Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM Bisa Memuluskan Honorer Bodong
Nur menambahkan, saat BKN menerapkan syarat SPTJM, ada banyak calon PPPK guru yang berpotensi BTL (berkas tidak lengkap) atau TMS (tidak memenuhi syarat).
Ini justru bisa memberikan kesempatan juga terhadap guru-guru yang lama mengabdi dan lulus passing grade (PG) tanpa formasi.
"Entahlah jadi bingung saya. Kalau seperti ini tidak adil juga buat honorer yang lama mengabdi dan lulus PG, tetapi tidak ada formasi. Seharusnya pemerintah jangan tutup mata soal itu," bebernya.
Nur menegaskan, bukannya dia tidak senang dengan perubahan kebijakan BKN. Namun, dia waswas peserta bodong akan menyingkirkan guru honorer yang benar-benar mengabdi.
Dia juga mempertanyakan misi pemerintah yang katanya mau birokrasi bersih dan menciptakan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas.
"Kalau baru rekrutmen sudah dimulai dengan kebohongan bagaimana mau berkembang ASNnya," cetusnya.
Nur berpendapat pemeriintah seharusnya mengedepankan keadilan. Apakah tidak kasihan kepada guru honorer yang sudah lulus PG tanpa formasi. Mereka mestinya yang mengisi kursi peserta bodong-bodong itu.
"Asli enggak adil, karena masa kerja semua guru honorer disamakan. Di SK PPPK tercatat nol tahun masa kerja, sedangkan kami sudah puluhan tahun mengabdi," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)