Buang Puntung Rokok Sembarangan Didenda
Selasa, 14 Juni 2011 – 01:10 WIB
Dia lantas digiring ke tenda yang dipersiapkan untuk didata dan menunggu mengikuti sidang tipiring. Puntung rokok dijadikan barang bukti persidangan. Pembuang sampah sembarangan lain yang tertangkap basah petugas juga disidang dengan barang buktinya masing-masing.
Kasudin Kebersihan Jakarta Barat Wahyu Pudjiastuti mengungkapkan, dasar kegiatan OYK tersebut yaitu Perda no 5 tahun 1988 dan Perda no 1 tahun 2001 tentang Kebersihan. Menurutnya, dengan sanksi dari Perda no 5 tahun 1988 berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 ribu, terlalu ringan. Berbeda dengan sanksi yang ditetapkan Perda no 1 tahun 2001 berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 5 juta.
Wahyu mengungkapkan, sasaran OYK dipilih terminal karena merupakan salah satu tempat persinggahan masyarakat dari segala penjuru. Sedangkan tingkat kesadaran masyarakatnya masih sangat minim untuk membuang sampah pada tempatnya di terminnal. ”Jangan heran kalau umumnya terminal sangat kotor oleh sampah. Makanya untuk meminimalisasi joroknya terminal maka kami lakukan OYK ini,” ungkapnya.