Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
Kamis, 23 Desember 2021 – 22:40 WIB
"Karena terdapat sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan misinformasi atau disinformasi," tegas Wiku.
Wiku juga mengajak masyarakat dalam menghadapi hoaks selalu melengkapi diri dengan informasi berbasis kajian ilmiah dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
"Saya harapkan masyarakat tidak ikut menyebarkan konten tanpa basis ilmiah yang semata-mata dibuat untuk menyebarkan ketakutan," seru Wiku.(tan/jpnn)