Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali, khususnya di Denpasar dan Badung.
Dari informasi masyarakat tersebut, penyelidik melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita polisi melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
AKBP Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing.
Tempat tersebut, sejak digerebek Polda Bali tidak beroperasi lagi dan dipasang garis polisi.
Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pick up warna hitam, ratusan alat kontrasepsi, uang tunai Rp 6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut.
Keenam tersangka hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Bali menanti pelimpahan kepada Kejaksaan.