BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Piutang Bukan Lagi Milik NegaraJumat, 14 Desember 2012 – 07:17 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan sendiri kredit bermasalah sesuai kebijakan di perusahaan masing-masing. Agar tidak kontra produktif, perlu diperlukan mekanisme hapus tagih tersebut.’’Kami mendorong adanya prosedur operasi standar yang terukur dan fokus pada penyelesaian kredit bermasalah,’’ ujar anggota BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (13/12). Dengan adanya standard operating procedure (SOP), BPK bisa memeriksa kinerja bank yang melaksanakan putusan tersebut. Sehingga per tiga bulan bisa dilakukan pemeriksaan kinerja penyelesaian piutang bank BUMN berdasarkan SOP yang telah disusun.
Selain itu, perlu penyusunan mekanisme yang transparan dan jelas sehingga tidak ada interpretasi berbeda. Fungsi akuntabilitas juga harus ditegakkan, di mana perbaikan atas kelemahan aturan yang telah dibuat Bank Indonesia bisa segera diperbaiki.
Penting juga dilakukan pengawasan intensif dari pihak terkait seperti Kementerian BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mulai resmi beroperasi 2014 mendatang.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
Senin, 18 November 2024 – 08:48 WIB - Bisnis
Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
Senin, 18 November 2024 – 08:16 WIB - Bisnis
56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
Senin, 18 November 2024 – 03:05 WIB - Syariah
Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
Minggu, 17 November 2024 – 23:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Sepak Bola
Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
Senin, 18 November 2024 – 04:48 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 18 November 2024
Senin, 18 November 2024 – 05:33 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB