BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Piutang Bukan Lagi Milik NegaraJumat, 14 Desember 2012 – 07:17 WIB
Bank BUMN mempertanyakan definisi kekayaan negara sesungguhnya dan kebenaran bank-bank tersebut merupakan aset negara sebagaimana diatur dalam UU No 49/1960 tentang PUPN. Akibatnya, mereka kesulitan menangani kredit bermasalah melalui restrukturisasi piutang.
Ketidakadilan ini menjadi ancaman bagi para debitor bank BUMN dan selain bank BUMN. Bagi debitor yang tidak kooperatif, mereka dapat menikmati hair cut (hapus tagih) hingga 50 persen dari utang pokoknya. Sebaliknya, para debitor yang kooperatif dan utangnya direstrukturisasi PUPN, malah mendapat utang pokok yang makin besar.
Untuk itu, perlu dibuat pedoman tertulis sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan guna merestrukturisasi piutang. ’’Pedoman ini menjadi penting dalam menghadapi implikasi hukum yang mungkin terjadi, sehingga memberikan rasa aman bagi manajemen bank dalam mengambil keputusan,’’ jelasnya.