Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BUMN Watch: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rugikan Negara

Senin, 29 Juni 2020 – 23:48 WIB
BUMN Watch: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rugikan Negara - JPNN.COM
Ketua Koordinator BUMN Watch Naldy N Haroen. Foto: BUMN Watch

“Kami menilai menteri BUMN Erick Thohir sudah masuk dalam catatan merah. Jadi, menjelang satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ini tidak ada salahnya jika Erick Thohir dievaluasi. Bangsa kita punya orang-orang profesional yang bisa membenahi BUMN kita," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Rangkap Jabatan

Menurut Naldi Haroen, saat ini pihaknya juga menemukan banyaknya komisaris yang merangkap jabatan di BUMN.

Diketahui, Ombudsman RI mencatat, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019. Sementara 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

“Persis seperti temuan Ombudsman RI. BUMN Watch juga menemukan banyak rangkap jabatan di komisaris BUMN. Rangkap jabatan seperti ini tidak akan efektif dan terkesan hanya bagi-bagi jabatan," ungkapnya.

Masih menurut Naldi Haroen, rangkap jabatan di BUMN akan menggerus keuangan negara. Sehingga, lanjutnya tidak menutup kemungkinan keuangan negara akan merugi.

Dirinya yakin rangkap jabatan di BUMN tidak akan mampu mendongkrak keuntungan yang diberikan kepada negara.

"Adanya rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara karena akan ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan. Ini akan berbahaya, karena rangkap jabatan ini otomatis setiap komisaris akan mendapatkan penghasilan double," pungkasnya.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir belakangan ini menuai kontrovesi, di antaranya terkait pengangkat jenderal TNI-Polri masuk ke jajaran komisaris, termasuk pengangkatan WNA jadi direksi salah satu BUMN.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News