Bungkam Mulut Mantan Istri dengan Lakban, Kemudian Berbuat Terlarang
“Dua hari setelah kejadian pihak korban melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman. Akhirnya pelarian pelaku selama hampir 72 hari berakhir,” ujar Dian.
Ia menyampaikan, saat penangkapan pelaku memang tidak melakukan perlawanan. Namun, keluarga pelaku sempat terkejut karena polisi membawa pelaku.
“Namun, setelah dijelaskan kepada pihak keluarga pelaku, akhirnya mereka dapat memahami, setelah itu pelaku diamankan,” ungkap mantan Kasubdit Gakkum dan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar ini.
Ia mengakhiri, saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Apa latar belakang sehingga pelaku berbuat seperti itu terhadap mantan istirnya, sedang dikembangkan penyidik.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan pencurian dengan kekerasan (curas), karena menyekap korban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Dian. (byr)