Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Berikan 10 Kg Beras Selama 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen telah resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 ini. Dampak PPN tersebut pemerintah memberikan stimulus bantuan beras ke masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, bantuan stimulus pangan beras itu dilakukan selama 6 bulan di 2025 ini.
Kendati demikian, dia hanya mengetahui bantuan pangan itu diberikan kepada masyarakat pada Januari dan Februari 2025. Sementara empat lainnya menyesuaikan jadwal.
"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya," kata Arief, Rabu (1/1).
Arief menjelaskan, bantuan pangan itu diberikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto berupa 10 kilogram beras kepada masyarakat penerima manfaat.
"Pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan total enam bulan alokasi dan total berasnya 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) pada 2025," ujar Arief.
Dia menuturkan program bantuan pangan beras akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus untuk menjaga hulu dan hilir.
"Kita pahami, untuk bantuan pangan beras di 2025, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP. Untuk itu, kita fokuskan pada kelompok desil 1 dan 2 serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal," jelas Arief.