Bupati dan Kadistamben Pasbar Jadi Tersangka
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:42 WIB
Sedangkan dalam kasus tindak pidana khusus, Faizir Djohan diperiksa sebagai saksi. Sementara Baharuddin R, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan/mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pasal 165 yang terjadi di daerah Ranah Penantian, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar. Berdasarkan surat No: SPDP/18/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Juni 2012 yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Budi Utomo, penyidikan telah dimulai sejak Senin 16 april 2012. Surat yang ditujukan ke kajati Sumbar itu , juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan Ketua Pengadilan Negeri Pasbar.
Sebagaimana diberitakan, Forum Rakyat Sumbar Antikorupsi Pejabat Daerah pada 8 Agustus lalu melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pasbar Baharuddin R ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK Jakarta.
Baharuddin dilaporkan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pemberian izin tambang bijih besi di wilayah hutan lindung, yang kini juga tengah diusut Polda Sumbar.