Buron BLBI Ditangkap, Kejagung Koordinasi dengan Interpol
Jumat, 08 Juni 2012 – 18:35 WIB
Selain pemberian kredit, ketiganya telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Pasalnya, kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses pembukuan.
Selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.Aksi PT BHS ini diketahui Bank Indonesia, kemudian diminta agar dihentikan. Larangan BI tersebut ternyata tak ditaati oleh Sherny, sehingga negera dirugikan mencapai Rp 9,1 triliun. (pra/jpnn)