Buron Sejak 2018, Hotman Akhirnya Ditangkap di Tapteng
Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:15 WIB
Ia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
"Tim Intelijen langsung membawa buronan itu menuju kantor Kejati Sumut. Hari ini (Rabu,7/10) Tim Intelijen menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.(antara/jpnn)