Buruh Minta Kasus Kecelakaan Pekerja di Perusahaan Migas Ini Dibuka secara Transparan
Dia menegaskan berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan sanksi tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Selain itu, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan status para pekerja dalam proyek tersebut. Sebab, para pekerja di proyek-proyek pemerintah berasal dari sub-kontraktor yang statusnya hubungan kerjanya borongan atau kontrak.
"Pengawas harus mengecek status pekerja, upah, dan kepesertaan BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan," ujar Ketua Bapilu Partai Buruh itu.
Pengawas ketenagakerjaan harus menegakkan aturan, apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran serius dalam pelaksanaan perintah kerja, untuk menghentikan izin pekerjaan, dan melakukan penyidikan atas kecelakaan yang menyebabkan kematian.
"Pengawas ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan polisi untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian ini," tegasnya.
Hingga saat ini, sekitar dua bulan sejak kejadian kecelakaan pertama pada Desember 2022, SKK-MIGAS selaku perwakilan pemerintah Indonesia yang mengawasi kegiatan hulu MIGAS di Indonesia, masih melakukan proses evaluasi terhadap laporan kecelakaan kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik dan para pemangku kepentingan.
Berbagai aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh lembaga independen di Jambi terkait hal ini. (Tan/jpnn)