Buruh Tak Puas, Sidang MK Soal UU Cipta Kerja Diwarnai Kericuhan
Dari atas mobil kamando, Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang juga Koordinator AASB menyampaikan kekecewaan terhadap putusan Hakim MK.
"Seharusnya MK menyatakan cacat formal, tetapi nyatanya malah mengesahkan. MK melanggar tafsirnya sendiri," ucapnya.
Meski tidak terima dengan putusan MK, Jumhur tetap meminta peserta aksi tidak merusak atau membakar berbagai fasilitas publik.
"Silakan melampiaskan kemarahan dengan melempari atau membakar baliho bergambar Hakim Konstitusi," katanya.
Jumhur Hidayat juga menyatakan para buruh akan kembali turun ke jelan jumlah yang sangat besar dan satu tuntutan. Yaitu, Presiden Jokowi mundur atau mencabut UU Cipta Kerja.(gir/jpnn)