Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi
Minggu, 18 November 2012 – 08:17 WIB
Bila penyesuaian UMK dilakukan, maka kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun depan mencapai 60 persen dari UMK 2012 sebesar Rp1.269.320. Artinya, kecemasan derasnya penangguhan pengupahan sesuai UMK dari perusahaan akan benar-benar terjadi.
“Penangguhan itu proses panjang. Harus ada laporan auditor publik terhadap kondisi keuangan perusahaan. Kemudian disetujui serikat pekerja atau 50 persen plus satu dari total pekerja di perusahaan itu. Tanpa ada persetujuan dari pekerja, tentu pengajuannya tidak akan dikabulkan oleh Pemprov Jawa Barat," terangnya.
Pengajuan penangguhan pengupahan sesuai UMK menjadi satu-satunya jalan bagi pengusaha untuk tidak menaati penetapan pemerintah daerah. Itu seperti terjadi awal tahun ini. Sebanyak 35 perusahaan mengajuan penangguhan tersebut dengan alasan tidak mampu.