Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh yang Tergabung dalam KSPI Ancam Mogok Nasional

Selasa, 21 Januari 2020 – 16:24 WIB
Buruh yang Tergabung dalam KSPI Ancam Mogok Nasional - JPNN.COM
Buruh menggelar aksi demo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam mogok kerja nasional jika tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah menjanjikan akan melibatkan buruh. Namun, jika ternyata tidak dilibatkan, muruh akan melakukan mogok nasional.

"Komitmen DPR RI tadi akan mengajak kami membahas itu (omnibus law). Kami akan dilibatkan. Akan tetapi, sikap kami kalau itu dipaksakan, kami akan melaksanakan mogok nasional. Kami akan mengosongkan pabrik-pabrik. Sampai omnibus law cluster ketenagakerjaan didrop," kata Riden kepada Antara.

Riden mengatakan bahwa pihaknya puas karena aksi buruh Senin (20/1) telah direspons dengan baik secara langsung oleh pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dijelaskan bahwa Dasco juga mengarahkan tim KSPI hingga bisa bertemu Badan Legislasi DPR RI dan Komisi IX DPR RI.

"Dalam hal ini, saya yang mewakili Ketua Tim yang bertemu dan kami tadi sudah berkomunikasi dengan pihak Baleg. Kami meminta ketika pemerintah sudah memasukkan draf (RUU Omnibus Law), kami mohon dengan sangat itu didrop. Jawaban Baleg, mereka tidak memiliki kapasitas mengenai itu. Kewajiban Baleg tetap membahas tetapi nanti bagaimana kesepakatan (DPR dengan Pemerintah)," ujar Riden.

Apabila RUU Omnibus Law itu tetap dipaksakan untuk diundangkan, lanjut Riden, akan terjadi tsunami terhadap hubungan kerja di Indonesia.

Riden memandang perlu ada komitmen yang kuat dari DPR RI agar paling tidak ada keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha dalam RUU Omnibus Law.

Jika tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, buruh yang terwadahi dalam KSPI akan melakukan mogok nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News