Bus Sekolah Sepi Peminat
Kepala UPT Pengelolaan Angkutan Dishub Kota Bandung Yudhiana, merespons rencana pengalihoperasian bidang usaha tersebut.
Menurutnya, rencana itu harus melalui beragam kajian dan harus memiliki payung hukum. “Di rencana bisnis anggaran tahun 2019, bus sekolah belum bisa dipakai menjadi moda transportasi massal ke BIJB Kertajati, jika dipaksakan maka bisa menyalahi aturan,” jelas Yudhiana.
Yudhiana mengatakan, rencana bus sekola dioperasikan ke Kertajati pada 2020 dengan 13 unit masih dalam kajian. Ia juga belum tahu secara rinci potensi pendapatan yang akan didapat rencana tersebut direalisasikan.
“Jika memang akan dioperasikan ke BIJB Kertajati diupayakan sistemnya sewa, kondisi bus masih bagus juga,” ujarnya. (mur)