BW: KPU Gagal Membangun Konsistensi
Selasa, 18 Juni 2019 – 23:24 WIB
Seharusnya, kata BW, tim kuasa hukum KPU tidak perlu menanggapi dalil permohonan perbaikan. Ketika menanggapi, tim kuasa hukum KPU telah merestui permohonan perbaikan bisa dilakukan untuk sidang sengketa hasil Pilpres.
"Sebenarnya, dia secara diam-diam sudah mengakui bahwa perbaikan itu ialah sah. Kalau dia konsisten, dia tidak harus menjawab argumen perbaikan itu. Namun, sebagian besar argumen perbaikan itu dijawab," pungkas dia. (mg10/jpnn)