Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut KPU RI Hasyim Asy'ari TPS lokasi khusus dimaksudkan untuk memenuhi hak pemilih.
TPS lokasi khusus akan melayani masyarakat yang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP pada saat pemungutan suara 27 November mendatang.
"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," ujar Hasyim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Hal serupa juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," ucapnya.
Selain itu, sambung Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi.