Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui
Jumat, 09 Desember 2022 – 23:32 WIB
Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti," tutupnya. (mcr36/jpnn)