Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan
Kekerasan Rumah Tangga Naik TajamRabu, 22 Desember 2010 – 06:21 WIB
Fakta lain yang menunjukkan tingginya diskriminasi perempuan adalah meningkatkan pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam 3 tahun terakhir. Dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ,misalnya,hingga Oktober tahun ini tercatat 434 kasus terlapor dan sebagian besar telah ditangani.
Koordinator LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih lemah di kalangan penegak hukum. Padahal laporan kasus terus mengalir baik ke lembaga advokasi maupun ke kepolisian hingga pengadilan. "Harusnya elemen hukum harus kerjasama untuk memberikan dampak bagi keadilan korban," ujarnya.
Nursyahbani mencontohkan, standar operasional pelaksanaan seperti perlindungan untuk korban kekerasan sejauh ini masih belum ada. Pada kasus lain, polisi mudah menindaklanjuti pengaduan suami yang menganggap telah ditelantarkan karena ditinggalkan istrinya. Padahal pemicunya kekerasan suami kepada istri.