Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Jelang Pemilihan, Kasusnya Bukan Pidana Biasa
Sabtu, 05 Desember 2020 – 21:16 WIB
Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber, dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 juncto Keputusan KPU Sumbar nomor 31 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: