Cairkan Kredit Fiktif, Kepala Cabang Bank Ditangkap
Kamis, 10 Agustus 2017 – 22:28 WIB
"SH yang mendapatkan kredit dari bank tersebut dengan melampirkan dokumen palsu," kata dia.
SH dalam aksinya mengajukan kredit dengan melampirkan surat perintah kerja bodong dari PDAM.
"Padahal tanda tangan pihak PDAM dipalsukan," imbuhnya.
Sementara WWK mencairkan uang Rp 2,5 miliar tanpa melakukan survei yang prosuderal. Keduanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"SH belum ditahan karena yang bersangkutan sejak awal pemeriksaan bersikap kooperatif. Sedangkan WWK ini dia kabur setelah pihak bank mengetahui dia telah menyalahgunakan wewenangnya," tandas dia. (Mg4/jpnn)