Caleg Golkar Laporkan Sesama Rekan Partainya ke Bawaslu
Ada 11 lembar laporan yang dia kirimkan ke Bawaslu. Dia meminta Bawaslu menindaklanjuti temuannya itu sebelum 22 Mei.
Sebab, saat itu KPU mengumumkan hasil pemilu secara resmi.
Agoeng juga meminta KPU memelototi kembali data itu. Jika perlu, data di kelurahan yang ditemukan banyak pelanggaran juga diperiksa.
Karena jumlah pelanggaran yang merugikan dirinya begitu besar, Agoeng meyakini bahwa kekeliruan itu bukan karena kelalaian.
"Kalau sampai terbukti, ancamannya pidana nanti. Tapi, kami tunggu respons Bawaslu dulu," ujarnya.
Sementara itu, Aan mengaku belum mengetahui isi laporan Agoeng tersebut. Menurut dia, Agoeng memiliki hak untuk melaporkan hasil temuannya. Selain itu, persoalan tersebut bakal dibahas di internal partai.
"Detail laporannya belum tahu. Biar nanti partai juga ikut menyelesaikan. Ada mekanismenya," kata Aan. (sal/jun/c7/ano/jpnn)