Caleg Koruptor Raih Suara Terbanyak, Wouw Banget!
jpnn.com, MALANG - Teguh Puji Wahyono, caleg berstatus terpidana kasus korupsi, meraup suara terbanyak pada pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lowokwaru Kota Malang, Jatim.
Teguh merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang dari Partai Gerindra yang divonis 4 tahun 2 bulan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan sudah inkracht. Teguh bersama sejumlah anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus gratifikasi PAPBD Kota Malang Tahun 2015.
Dari hasil rekapitulasi di tingkat kota kemarin (4/5), perolehan suara Teguh mengungguli 8 caleg dari Partai Gerindra yang bertarung di Dapil Lowokwaru. Sebab, Gerindra meraih satu kursi di dapil ini dan Teguh meraih suara terbanyak.
Tapi, karena Teguh sudah divonis bersalah dan keputusannya inkracht, maka dia tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara perolehan suaranya dialihkan ke parpol. Dengan demikian, yang berhak menjadi legislator adalah caleg dengan perolehan suara di bawah Teguh.
Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu sebagai mana diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU 30 Tahun 2018.
BACA JUGA: Demokrat Sudah Dengar Pendapat Habib Rizieq dan Rizal Ramli, Ide Prabowo Sendiri Apa?
”Dalam PKPU sudah jelas, suara caleg ini langsung masuk parpol dan caleg di bawahnya yang dapat limpahan kursi,” kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Fajar Santoso seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Seperti diketahui, di antara 529 caleg Kota Malang ada 13 yang tersandung ”tsunami politik” dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono , Teguh Puji Wahyono, Suparno, , Mulyanto, dan Harun Prasojo. Semuanya dicabut hak politiknya selama lima tahun.