Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut adalah akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun dokumen lain dari CJH yang wafat.
”Dokumen-dokumen tersebut dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.
Yang tidak boleh dilupakan adalah menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegas Ahda. (tau)