Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Majikan Seharusnya Menanggung Biaya Swab PCR dan Karantina TKI

Kamis, 23 Juli 2020 – 14:56 WIB
Calon Majikan Seharusnya Menanggung Biaya Swab PCR dan Karantina TKI - JPNN.COM
Ilustrasi. Pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sedang diperiksa kesehatannya oleh tim medis, Rabu (3/6). Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah negara dikabarkan siap menerima kembali kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Syaratnya, PMI yang datang harus sudah memiliki bukti lulus tes Swab/ PCR dari negara asal.

Wakil Ketua Umum DPP Garda BMI Yusri Albima mengaku cukup memahami syarat tersebut.

Pasalnya, negara penerima khawatir virus Corona masuk kembali ke negeri mereka melalui warga negara asing atau PMI.

Yusri kemudian menyarankan, calon PMI yang akan bekerja Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi kelulusan Swab Test (PCR) dari rumah sakit di Indonesia.

Dia berharap pemerintah memberi akses pada klinik kesehatan yang memiliki laboratorium di daerah asal PMI, untuk melakukan tes PCR.

“Saya kira tes PCR dilakukan di klinik yang disertifikasi Kemenkes akan lebih aman. Biaya tentunya menjadi tanggung jawab pihak pengguna yang menanggungnya. Bukan dibebankan kepada calon PMI,” ujar Yusri di Jakarta.

Yusri menilai, para calon majikan di Malaysia, Singapura dan Taiwan yang semestinya menanggung biayai swab tes dan karantina PMI, begitu mereka tiba di negara-negara dimaksud.

Dia mencontohkan kebijakan yang diambil Hongkong, PMI yang tiba diharuskan menjalani swab tes dan karantina selama 14 hari dengan biaya ditanggung pemberi kerja.

Para calon majikan dari negara lain seharusnya menanggung biayai swab tes dan karantina PMI atau TKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close