Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
Setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai mereka dengan indikator penilaian, yakni kedisiplinan serta kinerja.
Mengenai status PPPK, Un Achmad menyatakan bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerja agar kian bagus.
"Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau hasil evaluasinya jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK," kata dia.
Salah satu PPPK, Yoga mengaku bersyukur.
Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak 2016 itu mengaku melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.
"Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru," ujarnya.