Carlos Ghosn Serang Balik Nissan
jpnn.com - Mantan CEO Nissan, Carlos Ghosn melakukan serangan balik dengan melayangkan gugatan ke Nissan.
Langkah tersebut sebagai upaya Carlos Ghosn memulihkan kembali nama baiknya.
Dia menggugat Nissan dengan nilai gugatan sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun.
Dalam gugatan yang diajukannya melalui pengadilan Lebanon, Carlos Ghosn menuduh Nissan telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Tindak pidana yang dimaksud ialah perusahaan otomotif asal Jepang itu dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, serta fitnah terkait masalah yang sempat menimpa dirinya beberapa waktu silam.
Besaran gugatan tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, sebesar USD 588 juta ditujukan sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan yang dilakukan Nissan.
Kedua, USD 500 juta lagi dihadirkan untuk kerusakan moral yang telah Carlos Ghosn terima dari berita tersebut.
"Kami memiliki pertempuran panjang di depan kami. Kami akan berjuang sampai akhir. Yang saya minta hanya kompensasi kecil dibandingkan dengan apa yang telah mereka lakukan terhadap saya," jelas Carlos Ghosn.