CATAT! De-Budi Tewas Ditebas, Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector
Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini mengatakan, berdasar Perkap No. 8 Tahun 2011, finance dimungkinkan meminta bantuan kepada kepolisian.
Terutama untuk melakukan pengamanan saat menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.
Tapi, pada prakteknya, masih ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.
Seperti yang menimpa De-Budi. Mantan Kapolres Probolinggo mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) bisa mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Karena itu, kata AKBP Ambariyadi, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) yang dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati.
Menurutnya, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” ungkap AKBP Ambariyadi. (rb/dre/yor/JRB)