Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CATAT! De-Budi Tewas Ditebas, Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector

Rabu, 28 Juli 2021 – 11:18 WIB
CATAT! De-Budi Tewas Ditebas, Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector - JPNN.COM
Para tersangka kasus penebasan De-Budi yang merangkap jadi debt collector digiring di Polresta Denpasar, Senin (26/7) lalu. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini mengatakan, berdasar Perkap No. 8 Tahun 2011, finance dimungkinkan meminta bantuan kepada kepolisian.

Terutama untuk melakukan pengamanan saat menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

Tapi, pada prakteknya, masih ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Seperti yang menimpa De-Budi. Mantan Kapolres Probolinggo mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) bisa mengarah ke tindak pidana.

Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Karena itu, kata AKBP Ambariyadi, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) yang dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati.
Menurutnya, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” ungkap AKBP Ambariyadi. (rb/dre/yor/JRB)

Buntut kematian De-Budi yang tewas ditebas Wayan Sandia, Polda Bali memastikan melarang perusahaan finance memakai jasa debt collector menarik motor kreditor

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News