CATAT!! Ini Tiga Poin Penting Hasil Rapat Bahas Uber dan Grab
Jumat, 25 Maret 2016 – 06:35 WIB
"Ada 7 perizinan yang harus dipenuhi. Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam tidak perlu plat kuning," papar dia. (chi/jpnn)