CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September
Dia menambahkan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral.
“Tanggal 16 masih mungkin, tetapi tadi KPU ajukan 23 September 2020. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK (alat peraga kampanyte) dan macam-macam. Jadi, 23 tadi disetujui,” papar Mardani.
Hanya saja, kata Mardani, PKPU yang diajukan KPU masih perlu perbaikan karena adanya ide elektronik rekapitulasi atau e-rekap.
Menurut dia, KPU belum melakukan simulasi terkait e-rekap tersebut. “Kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat dialokasikan buat yang lain,” katanya.(boy/jpnn)