Catat Ya! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.
Kebijakan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk sejumlah barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan sejumlah kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN.
"Tak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi, tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah terus berkomitmen mendukung masyarakat," ujar Yustinus, Jumat (25/3).
Adapun beberapa barang dan jasa yang bebas PPN, di antaranya:
1. Bahan pangan
Bahan pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, buah-buahan dan sayuran bakal tak ditarik PPN 11 persen.
Termasuk karbohidrat seperti beras, gabah, jagung, dan sagu.