Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catatan Akhir Tahun dari Kurniasih Mufidayati

Minggu, 03 Januari 2021 – 16:18 WIB
Catatan Akhir Tahun dari Kurniasih Mufidayati - JPNN.COM
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Dokumen pribadi

Wajar jika PSHTN Universitas Indonesia menilai proses penyusunan UU Ciker ini ugal-ugalan. Sehingga pada saat penetapan di DPR yang juga banyak keganjilan dan tidak sesuai prosedur yang umum, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat pun menolak.

Ternyata keanehan tidak berhenti setelah penetapan oleh DPR, karena kemudian muncul beragam versi jumlah halaman dari UU yang sudah disahkan. Lebih fatal lagi ketika Setjen DPD menyatakan masih ada yang dirapikan dari UU ini.

Padahal menurut sejumlah pakar hukum, tindakan merapikan naskah setelah UU disahkan dalam rapat paripurna menunjukkan adanya cacat formal.

Tahun 2020 juga ditandai dengan masih terabaikannya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal situasi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia menyebabkan nasib PMI di luar negeri juga menjadi tidak menentu. Fokus pada UU Ciker juga menyebabkan perhatian terhadap PMI ini juga menjadi terabaikan. 

Lahirnya BP2MI sebagai pengganti BNP2TKI sebagai institusi yang menangani penempatan dan perlindungan PMI juga belum membawa pengaruh signifikan dalam perlindungan PMI. Meskipun salah satu fungsi penting yang diperkuat melalui BP2MI adalah pelayanan dan perlindungan PMI, pengawasan hak PMI dan pelaksanaan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja, namun realisasinya belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam perlindungan PMI.

Ketumpangan gaji antara pekerja lokal dengan PMI dalam pekerjaan domestik masih dihadapi PMI di negara-negara Asia. Demikian pula dengan fasilitas yang tidak layak bagi PMI di negara tujuan. Keseriusan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pekerja asal Indonesia dan mendorong pengiriman tenaga kerja dari kalangan profesional di negara-negara yang membutuhkan juga masih kurang.

Sepanjang 2020 diwarnai dengan meninggalnya seorang PMI akibat kelelahan antre mengurus perpanjangan dokumen legalitas statusnya, PMI yang mayatnya dilarung ke laut setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi di kapal ikan China tempatnya bekerja yang kasusnya justru disuarakan LSM di Korea Selatan dan terakhir meninggalnya seorang TKI dengan kondisi tidak layak di Arab Saudi, yang kemudian diketahui dokumen keberangkatannya dipalsukan.

Ini menujukkan masih lemahnya perlindungan terhadap PMI. Masih sedikitnya peraturan turunan berupa PP atau Permen sebagai implementasi UU no 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran membuat proses penegakan aturan secara teknis menjadi lemah untuk melindungi PMI pada saat di negara tujuan maupun praktek trafficking saat akan berangkat ke luar negeri.

Tahun 2020 menjadi penting bagi sektor ketenagakerjaan, ada soal implementasi Kartu Prakerja dan terbitnya UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close