Catatan Dirjen PPKL Tentang Perjalanan 5 Dekade Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Kemudian, (6) Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Limbah Cair; (7) Pembentukan Pusat Studi Lingkungan (PSL); (8) Pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal); (9) Program Kalpataru; (10) Program AMDAL; (11) Program kali Bersih (Prokasih), dan (12) Program Adipura.
Selanjutnya Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil pada tahun 1992 mengawali Dekade Ketiga (1992-2002), dengan lahirnya Deklarasi Rio de Janeiro yang terdiri dari 26 azas. Prinsip pembangunan berkelanjutan (forestry principle, agenda 21, framework convention on climate change, dan biological diversity) lahir pada dekade ini.
Beberapa perkembangan aspek regulasi, implementasi, dan capaian di Indonesia pada dekade ini antara lain: (1) Perubahan UU 4 Tahun 1982 menjadi UU 23 Tahun 1997; (2) UU 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE; (3) UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity; (4) UU Nomor 6 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change; (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; (6) Keputusan Presiden No. 48 tahun 1991 tentang Ratifikasi Convention of Wetlands; (7) Keputusan Presiden No. 135 tahun 1998 tentang Ratifikasi UN Convention to Comabt Desertification.
(8) Keputusan Presiden No. 4 tahun 1995 tentang Ratifikasi International Tropical Timber Agreement; (9) Terbitnya PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut; (10) PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; (11) PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; (12) PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; (13) Dileburnya Bapedal ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup; serta (14) Diluncurkannya Program Langit Biru dan Program Pantai Lestari.
Dekade Keempat
Pada dekade keempat (2002-2012), ditandai dengan Deklarasi Johannesburg, yang merupakan hasil dari World Summit on Sustainable Development di Johannesburg, Afrika Selatan, diselenggarakan pada tanggal 2 – 11 September 2002.
Selain itu juga melahirkan Johannesburg Plan of Implementation yang merupakan cetak biru tindakan komprehensif yang akan diambil secara global, nasional dan regional oleh berbagai organisasi, aktor, kelompok besar dan komunitas lokal untuk melindungi lingkungan alam yang terkena dampak langsung oleh manusia.
Di Indonesia, secara nasional, dekade ini juga ditandai dengan terbitnya: (1) UU No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety; (2) UU No. 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Basel Convention on Transboundary Movement on Hazardous Wastes and Their Disposal.