Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catatan Dirjen PPKL Tentang Perjalanan 5 Dekade Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia

Kamis, 16 Juni 2022 – 02:54 WIB
Catatan Dirjen PPKL Tentang Perjalanan 5 Dekade Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Dok. KLHK

(3) UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; (4) UU No.19 Tahun 2009 tentang Pengesehan Stockholm Convention on Persisten Organic Pollutants; (5) Perubahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (6) Pembentukan Saka Kalpataru, dan (7) Pembentukan Hakim Lingkungan.

Dekade Kelima (2012-2022), era Presiden Joko Widodo (akhir 2014-hingga saat ini di tahun 2022) dalam kepemimpinan aspek pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan aktualiasasi lebih mengemuka, didorong oleh tantangan global yang semakin besar dalam Paris Agreement, agenda perubahan iklim pada aspek-aspek kebijakan sector dan mobilisasi sumberdaya, keuangan, teknologi dan investasi dengan prinsip kemitraan dan berorientasi hijau.

Pada perjalanan pembangunan lingkungan hidup Dekade Kelima ini (Stockholm+50), tercatat beberapa kondisi yang semakin nyata mendekati sasaran pembangunan lingkungan hidup dengan ciri-ciri:

Pertama, kejelasan arah pembangunan lingkungan (Upaya memperbaiki kondisi lingkungan, orientasi green economy). Kedua, keberadaan instrumen yang jelas dan konkret. Ketiga, kebijakan tentang gambut dan mangrove. Keempat, upaya keterlibatan masyarakat; dan kelima, pola investasi pemulihan lingkungan dalam kerja sama pemerintah, badan usaha dan masyarakat.

Selain itu juga terlihat dari lahirnya berbagai kebijakan terkait lingkungan hidup, antara lain: (1) Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change; (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention.

Selanjutnya, (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga menekankan pentingnya aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan dalam proses kemudahan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.

Media Briefing dengan tema Stockholm+50 and World Environment Day ini dimoderatori oleh Nunu Anugrah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, dan dihadiri oleh wartawan media cetak, online dan TV nasional.(jpnn)

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, Indonesia mengambil tema yaitu, 'Satu Bumi untuk Masa Depan'.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close