Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
Oleh: Bambang SoesatyoBegitu banyak fakta yang bisa diceritakan, tetapi tak mungkin untuk dirinci di ruang ini.
Namun, untuk ilustrasi dan sekadar menyegarkan ingatan, patut untuk menyebut tiga kasus atau mega skandal pembobolan penerimaan negara yang diungkap pada tahun 2023.
Pertama adalah heboh kasus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun.
Dalam kasus ini, ditemukan pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan seberat 3,5 ton pada periode 2017-2019 yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22.
Kedua, heboh kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, dan ketiga heboh kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Andhi Pramono.
Di pengadilan, majelis hakim menegaskan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar, serta terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya.
Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sedangkan Andhi Pramono yang mantan Kepala Bea Cukai Makassar dituntut pidana penjara 10 tahun dan 3 bulan karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 56,23 miliar.